MUARO JAMBI

Kode pos Muaro Jambi – Kabupaten Muaro Jambi dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Batang Hari dan secara defacto kegiatan pemerintahan efektif berjalan terhitung tanggal 12 Oktober 1999 bersamaan dengan pelantikan pejabat Bupati sementara menjelang ditetapkannya pejabat Bupati Defenitif, dengan pusat pemerintahan berada di “Sengeti” Kecamatan Sekernan berjarak 38 KM dari Kota Jambi.

Otonomi daerah memberikan kewenangan yang luas kepada daerah sehingga memungkin daerah untuk dapat lebih leluasa dan fleksibel dalam menentukan arah pembangunan di daerah sesuai dengan potensi, kondisi dan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Luasnya kewenangan daerah ini menyangkut semua aspek pemerintahan dan kemasyarakatan kecuali politik luar negeri, pertahanan, keamanan, Hukum, moneter dan fiskal serta agama sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terkait erat dengan pelaksanaan otonomi daerah harus benar-benar dilaksanakan sesuai dengan prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab, harus berorientasi pada pemberdayaan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat serta menjamin keserasian hubungan antar daerah, dan antara daerah dengan Pemerintah Pusat dalam rangka mewujudkan Good Governance.

Pada era otonomi, pelaksanaan reformasi di setiap bidang memerlukan kesiapan semua pihak untuk melakukan perubahan, untuk itu perlu pemahaman yang komprehensif dan kemauan secara menyeluruh terhadap permasalahan pembangunan yang dihadapi saat ini dan mengambil pelajaran dari pengalaman masa lalu dalam upaya membenahi dan meningkatkan kinerja aparatur pemerintahan dimasa akan datang.Untuk pendukung otonomi daerah yang luas ini maka Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai revisi terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999.

Dengan kewenangan pengelolaan daerah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentunya merupakan langkah nyata dari Pemerintah dalam rangka pemberdayaan pemerintah daerah sehingga kewenangan luas yang diserahkan kepada daerah disertai pula dengan pemberian kewenangan pengelolaan keuangan yang proporsional. Dengan demikian diharapkan Pemerintah Daerah dapat melakukan berbagai akselerasi pembangunan di daerah karena memilki kewenangan luas melalui otonomi daerah sekaligus memilki kemampuan keuangan yang cukup guna membiayai pembangunan tersebut.Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Muaro Jambi yang dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan fungsi pemerintahan yaitu dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan berkesinambungan, pelaksanaan pembangunan dimaksud mencakup perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan program, diupayakan sebagai percepatan terhadap pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terus berupaya melakukan percepatan pembangunan diberbagai bidang melalui berbagai rencana dan kebijakan pembangunan yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muaro Jambi. APBD Kabupaten Muaro Jambi memuat rencana pembangunan yang akan dilaksanakan dalam upaya pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi dalam kurun waktu satu tahun anggaran sekaligus memuat rencana pendanaan pembangunan tersebut. Penyusunan APBD Kabupaten Muaro Jambi sejak Tahun Anggaran 2007 secara teknis berpedoman pada prinsip-prinsip anggaran sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolan Keuangan Daerah.

Seiring meningkatnya kecerdasan berpolitik masyarakat berpengaruh sekali terhadap pandangan masyarakat dalam mengamati dan menilai kinerja pemerintah, sehingga tuntutan akan transparansi dan akuntabilitas semakin kuat mulai ditingkat pusat maupun daerah. Masyarakat menghendaki adanya pemerintahan bersih dan berwibawa yang mampu melaksanakan tugasnya secara profesional dan proporsional dalam mengemban amanat rakyat membangun masyarakat yang madani.